LSP mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP
Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Lihat Selengkapnya
LSP Perasuransian Syariah menyerahkan secara simbolis bantuan perlengkapan respon bencana kepada @asarhumanity sebagai bentuk kepedulian dan kontribus...
Melanjutkan momentum dari acara simbolis pada 24 Juni 2025, dana kebajikan kembali disalurkan untuk mendukung pelatihan Water Rescue & penggunaan emer...
Pertemuan Asesor LSP Perasuransian Syariah pada 5 Juli 2025 sukses digelar sebagai bagian dari persiapan RCC. ⠀ Dengan semangat kebersamaan, para ...
Sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu, dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
Download Aplikasi LSP Perasuransian Syariah dengan menekan tombol dibawah ini
LSP-PS Mobile