Bagi asesi yang akan melakukan ujian kompetensi KEAGENAN, diharapkan aktivasi terlebih dahulu..
LSP mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP
Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Lihat SelengkapnyaDirektur LSP Perasuransian Syariah, Yetty Rochyatini menghadiri acara penyerahan sertifikat kompetensi kepada Reza Frianda - salah satu asesor kompete...
Materi Uji Kompetensi (MUK) digunakan dalam pelaksanaan uji kompetensi harus disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja. MUK ini dipersiapkan oleh t...
Bertempat di hotel Mercure-Cikini Jakarta, pelatihan asesor kompetensi bidang keagenan asuransi dibuka oleh Direktur LSP Perasuransian Syariah yaitu Y...
Sertifikasi kompetensi kerja merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu, dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
Download Aplikasi LSP Perasuransian Syariah dengan menekan tombol dibawah ini
LSP-PS Mobile