Bagi asesi yang akan melakukan ujian kompetensi KEAGENAN, diharapkan aktivasi terlebih dahulu..
LSP mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP
Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Lihat SelengkapnyaAssalamualaikum pada bagian ini LSP Perasuransian Syariah mau membagikan beberapa dokumentasi kegiatan kerja yang telah kami lakukan.
Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Sertifikasi kompetensi merupakan lambang dari sebuah profesionalisme. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan/atau internasional.
* Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
* Diperoleh melalui proses asesmen.
Download Aplikasi LSP Perasuransian Syariah dengan menekan tombol dibawah ini
LSP-PS Mobile