Pada halaman ini berisi tentang informasi tentang LSP Perasuransian Syariah
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perasuransian Syariah adalah satu-satunya lembaga pendukung terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Porfesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi dalam bidang perasuransian syariah.
Sasaran strategis program dan kegiatan LSP antara lain untuk membina kerja sama dengan lembaga pelatihan/institusi baik milik pemerintah maupun non pemerintah termasuk Tempat Uji Kompetensi (TUK), melakukan verifikasi terhadap lembaga/institusi yang ingin menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK), memberikan pelayanan asesmen kepada SDM mitra strategis/pemangku kepentingan dalam perindustrian asuransi syariah yang ingin mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimilikinya, melakukan pemeliharaan kompetensi bagi SDM yang telah disertifikasi, melakukan pembinaan terhadap para Asesor yang dimiliki serta mengembangkan materi uji/perangkat asesmen di bidang perasuransian syariah.
Dalam melaksanakan tugas & fungsi LSP Perasuransian Syariah mengacu kepada pedoman yang dikeluarkan BNSP, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nomor 23 tahun 2019 dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang perasuransian nomor 1/KADK.02/2020 tanggal 21 Februari 2020, serta peraturan Undang-Undang (UU) Perasuransian nomor 40 tahun 2014, Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terutama pada pasal 261 ayat 1 dan 2 serta POJK no 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah terutama pada pasal 80, 88, 89, 90 dan 118. LSP Perasuransian Syariah juga sedang melakukan pengembangan skema berdasarkan SKKNI no. 12 tahun 2024 dan KKNI No. KEP-1A/D.02/2024. LSP Perasuransian Syariah patuh terhadap segala persyaratan dan sesuai prosedur sertifikasi demi tercapainya tujuan untuk menjadikan lembaga sertifikasi profesional sebagai penghasil tenaga kerja dalam bidang perasuransian syariah yang bisa berdaya saing global, unggul, terpercaya dan berakhlak mulia sesuai dengan syariah Islam.
Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Sertifikasi kompetensi merupakan lambang dari sebuah profesionalisme. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan/atau internasional.
Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah (LSP-PS) didirikan pada tanggal 20 Mei 2016, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang perasuransian syariah.
LSP Perasuransian Syariah merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak tahun 2016 (BNSP-LSP-459-ID) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga kerja yang profesional di bidangnya sehingga mendapatkan pengakuan atas Kompetensi Profesi yang dimilikinya baik secara Nasional maupun Internasional. Dengan demikian LSP Perasuransian Syariah akan terus menjaga kepercayaan industri, pemerintah, dan masyarakat seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi profesi bagi sumber daya insani.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP Perasuransian Syariah berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSP Perasuransian Syariah mendapat dukungan dari beberapa instansi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sebagai asosiasi pendukung untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi online bidang perasuransian khususnya keagenan dan keahlian asuransi syariah di seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan penambahan jumlah asesor kompetensi serta penyesuaian kebutuhan dalam kegiatan sertifikasi di LSP Perasuransian Syariah saat ini menjalani proses perluasan ruang lingkup skema baru yaitu bidang Keagenan dan Keahlian Asuransi Syariah termasuk penyesuaian dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perasuransian yang baru. Maka pada tanggal 14-18 Januari LSP Perasuransian Syariah melaksanakan Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan II tahun 2019 bertempat di Hotel Mercure, Cikini.
Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta yang berprofesi dalam lingkup industry atau utusan dari masing-masing perusahaan asuransi yang menjadi anggota Asosiasi Asuransi syariah Indonesia (AASI). Pelatihan ini merupakan perwujudan sinergi antara Perusahaan-perusahaan asuransi syariah dengan LSP Perasuransian Syariah sebagai praktisi yang bertujuan untuk peningkatan kualitas sumber daya insani yang professional di bidang perasuransian syariah.
Materi pelatihan dalam proses pembelajaran calon asesor hari ke-1 hingga hari ke-4 mengacu pada pedoman BNSP meliputi: Standar Kompetesi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), konsep Competency Based Training (CBT), Merencanakan dan Mengorganisasikan Asesmen (MMA), Mengembangkan Perangkat Asesmen (MPA), dan Mengakses Kompetensi (MAK). Pada hari ke-5 dilaksanakan real asesmen atau proses sertifikasi asesor kompetensi yang bertujuan untuk menilai kompetensi para calon asesor. Proses tersebut dilakukan oleh Master Asesor BNSP dan seluruh peserta telah direkomendasikan kompeten untuk menjadi asesor.